LOSARIPOST.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai ruang politik bagi warga nonpartai kembali mencuat setelah Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat sekaligus Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti, menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut mewajibkan calon anggota legislatif menjadi anggota partai politik.
Sidang Pendahuluan Permohonan 233/PUU-XXIII/2025, Yudi menilai aturan itu menutup pintu bagi kelompok masyarakat sipil yang ingin ikut menentukan arah kebijakan negara. Ia berargumen bahwa fraksi-fraksi di DPR tidak sepenuhnya mampu menyerap aspirasi kelompok lintas agama, etnis, profesi, maupun komunitas yang selama ini aktif di ruang publik.
“Saya ingin maju di Pemilu 2029 sebagai perwakilan masyarakat sipil. Rakyat harus punya saluran langsung di DPR, bukan melalui mekanisme yang dibatasi keanggotaan partai,” ujar Yudi dalam permohonannya, Kamis 4 Desember 2025.
Menurut Yudi, absennya representasi “fraksi rakyat” menyebabkan banyak kepentingan publik tertinggal dalam proses legislasi, anggaran, hingga pengawasan. Ia menilai syarat wajib anggota partai justru menghambat prinsip demokrasi inklusif dan tidak mampu menjamin keadilan serta keberlanjutan tata kelola negara.
Yudi meminta MK mengubah ketentuan itu agar memungkinkan pencalonan dari unsur masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, maupun individu yang dicalonkan partai politik meski tidak menjadi anggota parpol. Mereka diusulkan ditempatkan dalam Fraksi Rakyat di DPR.
“Semua suara warga harus punya saluran politiknya. Tidak boleh ada satu pun suara rakyat yang tertinggal,” tegas Yudi.
Pada petitumnya, ia juga meminta MK memerintahkan DPR dan Pemerintah memasukkan norma baru tersebut dalam UU Pemilu untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.
Majelis panel memberikan sejumlah catatan penting. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas kewenangan MK serta menjabarkan kerugian konstitusional, baik nyata maupun potensial.
“Uraikan mengapa pasal ini merugikan dan pasal UUD 1945 mana yang menjadi batu ujinya,” kata Ridwan.
Hakim Arsul Sani mengingatkan pentingnya mempelajari putusan-putusan MK yang relevan serta merumuskan argumen permohonan secara lebih disiplin, termasuk mempelajari PMK 7/2025.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang harus dibuktikan secara jelas, apakah sebagai pemilih, pembayar pajak, atau representasi organisasi.
“Jika tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional, permohonan bisa dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” ujar Saldi.
MK memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonan hingga 17 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan digelar.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...