Baznas dan Pemkot Makassar Tetapkan Tiga Kategori Zakat Fitrah 2026

Baznas dan Pemkot Makassar Tetapkan Tiga Kategori Zakat Fitrah 2026
Istimewa

LOSARIPOST.com – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. 

Ketetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.

Penetapan tersebut disepakati melalui pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Baznas Kota Makassar, MUI Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda dan Kementerian Agama Kota Makassar.

Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras. Besaran yang dianjurkan setara dengan 4 liter beras untuk setiap jiwa.

“Pada prinsipnya zakat fitrah itu dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Karena masyarakat kita mayoritas mengonsumsi beras, maka besarannya setara dengan 4 liter beras per orang,” kata Syarif di Balai Kota Makassar, Senin 9 Maret 2026.

Meski demikian, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Berdasarkan hasil kesepakatan, terdapat tiga kategori nilai zakat fitrah. Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras. Sementara kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau Rp12.000 per liter, dan kategori terendah sebesar Rp40.000 per orang atau Rp10.000 per liter.

Menurut Syarif, perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih terjangkau.

“Perbedaan nilai itu mengikuti kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi beras, karena ada yang menggunakan beras premium, ada juga yang beras dengan harga sedang hingga lebih rendah,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan diwajibkan menggantinya.

Nilai fidyah di Kota Makassar dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000. Besaran tersebut dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

“Fidyah ini merupakan pengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya. Nilainya dihitung per hari sesuai kategori yang telah disepakati,” ujarnya.

Syarif menambahkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui proses pembahasan dan survei harga bahan pokok di pasar. Hal ini dilakukan agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dengan kondisi harga beras di lapangan.

Ia juga memastikan penyaluran zakat nantinya dilakukan dengan mekanisme yang terukur. Baznas Kota Makassar akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan asesmen terhadap para penerima manfaat agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Penetapan ini sudah melalui pertimbangan yang matang, termasuk survei harga di pasar. Harapannya masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah maupun fidyah,” pungkasnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...