Halal Malah Mahal?

Halal Malah Mahal?
Lukman Dahlan (Dosen FEB Universitas Negeri Makassar)

LosariPost.com - Kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pemerintah belakangan ini memunculkan banyak reaksi di kalangan pelaku usaha. Banyak yang mendukung karena label halal dianggap penting bagi konsumen muslim. Namun tidak sedikit pula yang mengeluh karena prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Saya melihat isu ini bukan sekadar persoalan label, tetapi menyentuh aspek yang jauh lebih dalam yakni akuntabilitas, kesiapan sistem usaha, beban biaya, hingga potensi risiko moral hazard yang mengintai ketika regulasi tidak dikelola dengan baik.

Sertifikasi halal pada prinsipnya adalah upaya memberikan kepastian. Konsumen ingin tahu dari mana bahan makanan berasal, bagaimana ia diproses, serta apakah fasilitas produksinya memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan. Tetapi untuk dunia usaha khususnya UMKM, sertifikasi halal berarti harus menata ulang banyak hal. Bahan baku harus terdokumentasi, pemasok harus ditelusuri, proses produksi harus dikontrol, dan catatan harus tersedia ketika auditor halal datang memeriksa. Dalam konsep akuntansi, ini adalah penerapan internal control yang jauh lebih ketat dari sebelumnya.

Bagi perusahaan besar yang sudah memiliki tim legal, bagian quality control, dan laporan keuangan terstruktur, hal ini mungkin bukan masalah besar. Tetapi bagi pelaku UMKM yang sering kali bahkan belum memiliki pembukuan dasar, kewajiban ini terasa seperti beban baru. Tak jarang mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengikuti pelatihan, berkonsultasi dengan pendamping, bahkan melakukan audit internal sederhana sebagai prasyarat pengajuan sertifikasi halal. Ada nilai baik di sini, usaha kecil dipaksa untuk lebih rapi dan tertib, tetapi konsekuensinya juga tidak kecil.

Inilah yang membuat munculnya pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa halal malah terasa mahal?. Proses sertifikasi yang panjang, dokumen yang banyak, hingga potensi biaya jasa konsultan berujung pada biaya kepatuhan (compliance cost) yang tidak semua pelaku usaha siap menanggungnya. Dalam ilmu akuntansi biaya, perubahan alur produksi, pergantian bahan baku, atau penyesuaian fasilitas akan menambah biaya tetap maupun variabel suatu usaha. Pada akhirnya, kemungkinan besar beban ini akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk peningkatan harga produk.

Selain masalah biaya, ada kekhawatiran lain yang muncul sepeti moral hazard. Ketika proses menjadi rumit, selalu ada ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan celah. Munculnya “jasa percepatan”, makelar perizinan, atau biro-biro tidak resmi adalah fenomena yang bisa terjadi kapan saja. Dalam kacamata audit, rantai perizinan yang panjang dan tidak transparan adalah lingkungan subur bagi praktik rente. Bukannya menciptakan kepastian, proses tersebut justru dapat menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha yang ingin patuh tetapi tidak ingin terjebak permainan oknum tertentu.

Padahal, jika dikelola dengan baik, sertifikasi halal sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Banyak negara telah membuktikannya. Malaysia, misalnya, menjadi salah satu negara dengan standar halal terbaik di dunia. Brunei terkenal karena ketegasannya dalam memastikan rantai pasok halal dari hulu ke hilir. Sementara Thailand, meskipun penduduk muslimnya minoritas, menjadikan industri halal sebagai strategi ekonomi nasional yang mampu mendorong ekspor makanan ke Timur Tengah dan Asia Tenggara. Ketiga negara ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar simbol, tetapi bisa menjadi keunggulan kompetitif di pasar global.

Indonesia sebenarnya memiliki peluang lebih besar. Kita adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan pasar halal yang sangat masif. Namun peluang itu hanya bisa diraih jika kebijakan dijalankan dengan efisien dan berpihak pada pelaku usaha kecil. Sertifikasi halal tidak boleh menjadi tembok yang membatasi UMKM, tetapi harus menjadi pintu masuk bagi mereka untuk naik kelas. Pendampingan gratis, digitalisasi proses, bantuan sertifikasi bagi usaha mikro, dan transparansi biaya adalah beberapa langkah penting agar kebijakan ini tidak menjadi beban bagi pelaku usaha yang sudah berjuang keras bertahan di tengah ekonomi yang tidak menentu.

Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya persoalan benar atau salah menurut syariat, tetapi juga soal keadilan dalam proses bisnis. Kita tentu ingin produk yang kita konsumsi halal, aman, dan berkualitas. Namun kita juga harus memastikan bahwa pelaku usaha tidak dirugikan oleh sistem yang terlalu rumit. Regulasi yang baik adalah regulasi yang meningkatkan akuntabilitas tanpa menciptakan ketidakpastian baru. Dalam dunia akuntansi, kepatuhan yang baik selalu harus berjalan beriringan dengan efisiensi.

Karena itulah pertanyaan “Halal malah mahal?” adalah refleksi wajar dari keresahan banyak pihak. Tugas kita bersama, terutama pemerintah dan lembaga pengawas, adalah memastikan bahwa halal tidak identik dengan mahal, rumit, atau memberatkan. Halal seharusnya menjadi nilai tambah, bukan beban. Dan pada akhirnya, label halal bukan hanya memberi ketenangan bagi konsumen, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh lebih sehat, lebih transparan, dan lebih kompetitif.


Komentar

Nama Pengguna: Komentar...