LOSARIPOST.com, MAKASSAR — Polemik lahan adat di Rampoang, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sulsel bersama BKAD Sulsel, Dinas Perkebunan, dan perwakilan Kodam Hasanuddin, Kamis (11/12/2025).
Diketahui, Polemik hibah lahan seluas 74 hektar itu untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI 872 di Rampoang.
Warga yang terdampak atas lahan seluas 74 hektar mendesak Pemerintah Provinsi meninjau ulang hibah lahan yang diberikan untuk pembangunan satuan TNI.
RDP tersebut, perwakilan warga Rampoang, Mursalim, menyampaikan kondisi warga yang harus meninggalkan kebun dan permukiman sejak polemik mencuat pada Agustus lalu. Ia menegaskan bahwa ratusan pohon sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga telah digusur tanpa dasar legal yang menurut warga dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak Agustus sampai hari ini, kami merasakan pahitnya. Ada kesengsaraan, kecapean, pikiran terkuras. Bahkan banyak ibu-ibu bermalam di kebun, meninggalkan keluarga karena mempertahankan lahan yang sudah turun-temurun kami kelola,” ujar Mursalim dalam RDP.
Ia menilai polemik lahan ini mengorbankan masyarakat sekaligus menempatkan TNI dalam posisi yang seolah berhadapan dengan warga. Menurutnya, persoalan ini terjadi akibat klaim hibah yang dianggap tidak valid, termasuk penyebutan sosok yang disebut sebagai tokoh penghibah lahan.
Mursalim menegaskan bahwa figur yang diklaim sebagai pemberi hibah bukan pemangku adat dan tidak memiliki kewenangan adat apa pun. Ia menyebut, berdasarkan sejarah yang ia alami sejak kecil, lahan tersebut bukanlah wilayah yang pernah dihibahkan kepada pihak mana pun kecuali satu lokasi seluas kurang lebih dua hektar yang diberikan Dewan Adat kepada pemerintah lebih dari 100 tahun lalu.
“Kalau ada pihak yang mengatakan lahan itu dihibahkan oleh ketua adat, itu bohong. Saya lahir dan besar di sana. Saya saksikan sendiri bagaimana lahan itu dikelola oleh nenek moyang kami, jauh sebelum ada klaim apa pun,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan dasar legal kepemilikan pihak yang mengklaim lahan. Menurut mereka, selama ratusan tahun menetap di kawasan tersebut, tidak pernah ada perusahaan yang mengajukan klaim resmi terhadap lahan adat yang kini disengketakan.
Tanah adat, kata Mursalim, secara turun-temurun tidak memiliki surat formal, tetapi itu tidak menghapus fakta bahwa lahan tersebut menjadi wilayah hidup masyarakat puluhan generasi. Karena itu, warga meminta pemerintah dan TNI untuk menunjukkan legalitas formal apabila memang ada dasar klaim.
“Kalau merasa itu haknya, tunjukkan dokumen resminya. Jangan tiba-tiba lahan kami digusur, sawit ditebang, rumah permanen sebanyak 16 unit hilang begitu saja,” ujarnya.
Warga Rampoang menegaskan bahwa penggusuran ini tidak hanya menghilangkan hasil kebun, tetapi juga merusak struktur permukiman yang telah lama menjadi tempat tinggal masyarakat.
Mereka berharap Pemprov Sulsel segera mengevaluasi hibah lahan kepada TNI sebagai langkah menyelesaikan konflik yang menekan warga secara fisik, sosial, dan ekonomi.
"Kami harap lahan dikembalikan kepada warga hingga ada kejelasan status dan penyelesaian yang adil," Pungkasnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...