Masa Jabatan & Kewenangan BPKN Digugat ke MK

Masa Jabatan & Kewenangan BPKN Digugat ke MK
Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Perlindungan Konsumen Menyampaikan Pokok-pokok Permohonannya, Dok: Istimewa.

LOSARIPOST.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian materiil UU Perlindungan Konsumen yang langsung memuat dua permohonan sekaligus—234/PUU-XXIII/2025 dan 235/PUU-XXIII/2025—pada Kamis 3 Desember 2025.

 Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur itu menyoroti dua isu besar: masa jabatan anggota BPKN yang dinilai diskriminatif serta kekosongan kewenangan pengawasan BPKN.

Para pemohon perkara 234 yang diwakili kuasa hukum Novriansyah menguji Pasal 35 ayat (3) yang mengatur masa jabatan anggota BPKN hanya tiga tahun, dapat diperpanjang sekali. Mereka menilai aturan ini melanggar jaminan konstitusional atas perlakuan setara dan kepastian hukum.

 “Hak pemohon dijamin Pasal 28D dan 28I UUD 1945. Masa jabatan tiga tahun itu diskriminatif dibanding lembaga independen lain seperti KPK, Ombudsman, Komnas HAM, dan OJK,” ujar Novriansyah.

Diskriminasi struktural ini, menurut para pemohon, menghasilkan efek sistemik: tidak ada kesinambungan program, hilangnya memori kelembagaan, dan gangguan karier bagi anggota BPKN. Efek domino tersebut diyakini menurunkan performa nasional dalam perlindungan konsumen.

Permohonan ini ditegaskan berbeda dengan Putusan MK 162/PUU-XXII/2024, yang sebelumnya ditolak karena diajukan oleh konsumen umum. Kini, gugatan diajukan langsung oleh anggota BPKN, sehingga mereka menilai memiliki legal standing yang kuat dan tidak termasuk ne bis in idem.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menetapkan pemeriksaan prioritas dan menunda semua proses seleksi anggota BPKN hingga putusan dibacakan. Mereka juga meminta MK menafsirkan ulang masa jabatan menjadi lima tahun, diperpanjang sekali.

Perkara 235 yang diwakili Fitrah Bukhari menyoroti sejumlah pasal, terutama Pasal 30 ayat (1) yang dianggap tidak memberi kewenangan pengawasan kepada BPKN. Kondisi ini membuat posisi BPKN, menurut mereka, tidak lebih kuat dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

“Tanpa fungsi pengawasan asertif, terjadi authority confusion. BPKN tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan strategis, dan ini berpotensi melanggar prinsip negara hukum,” tegas Fitrah.

Pemohon menilai ketentuan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, tumpang-tindih kewenangan, serta menghambat efektivitas perlindungan konsumen. Mereka juga menilai beberapa pasal lain seperti Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) mengaburkan independensi BPKN.

Karena itu, mereka meminta MK menegaskan BPKN sebagai lembaga independen dengan kewenangan jelas, struktur pengawasan terintegrasi, serta jaminan kemandirian anggaran.

Majelis hakim memberikan sejumlah koreksi mendasar.

Hakim M. Guntur Hamzah meminta Pemohon merapikan struktur permohonan sesuai PMK 7/2025.

 “Contoh permohonan dalam PMK hanya sampai angka Romawi IV. Silakan unduh dan ikuti formatnya,” ujar Guntur.

Hakim Ridwan Mansyur menekankan perlunya mengurai legal standing tiap Pemohon, mengingat jumlah pemohon cukup banyak dan bisa memiliki kerugian berbeda.

Majelis memberi waktu 14 hari untuk perbaikan, dengan batas pengumpulan 17 Desember 2025 pukul 12.00 WIB sebelum sidang dilanjutkan.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...