Libur Panjang Nataru, ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Desember

Libur Panjang Nataru, ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Desember
ASN Pemerintah Kota Makassar.

LOSARIPOST.com, JAKARTA — Libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026 bakal terasa sedikit berbeda bagi aparatur negara. Pemerintah membuka ruang kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI dan Polri, pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sebagai langkah menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kelancaran mobilitas masyarakat saat musim liburan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pola kerja yang diterapkan bukanlah work from anywhere (WFA) sepenuhnya, melainkan skema Flexible Working Arrangement (FWA). Artinya, ASN tetap bekerja, namun dengan pengaturan yang lebih lentur.

“Bukan WFA ya, tapi FWA. Jadi tetap bekerja sesuai tugas kedinasan, hanya pengaturannya lebih fleksibel,” ujar Rini, Minggu (21/12/2025).

Melalui skema ini, ASN dimungkinkan menjalankan tugas dari kantor atau lokasi lain, sesuai kebijakan dan pengaturan masing-masing instansi. Aturan tersebut berlaku baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu layanan publik. Ia meminta seluruh pimpinan instansi memastikan pelayanan esensial tetap berjalan optimal, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami sudah menyurati seluruh instansi agar penerapan kerja fleksibel tetap mengutamakan keberlangsungan layanan publik,” tegasnya.

Tak hanya bagi ASN, angin segar juga datang untuk pekerja sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan opsi kerja jarak jauh atau WFA bagi buruh dan pekerja pada tanggal yang sama.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil sidang kabinet yang membahas pengaturan mobilitas masyarakat selama periode Nataru, guna mengurangi kepadatan dan memastikan aktivitas tetap berjalan lancar.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberi kesempatan pekerja menerapkan FWA atau WFA, tentu dengan menyesuaikan kondisi masing-masing,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12).

Menurut Yassierli, surat edaran terkait imbauan tersebut tengah disiapkan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan di sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik penuh, khususnya layanan vital dan pelayanan masyarakat. (Yan)

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...