LOSARIPOST.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW ditargetkan berlangsung pada November 2025 sebelum memasuki Desember.
“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujarnya.
Ia menyebut langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif hingga ke akar rumput.
Pertemuan koordinasi antara Pemkot dan KPU berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu, 15 Oktober 2025. Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Asrar hadir dalam rapat tersebut. Mereka diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, didampingi Kepala BPM, A. Anshar, serta Kepala Kesbangpol, Fatur Rahim.
Berbagai aspek teknis dan instrumen hukum dibahas dalam pertemuan itu. Wali Kota Makassar menekankan bahwa pemilihan RT/RW harus berlangsung demokratis, tertib, dan damai dengan didukung kelembagaan yang kredibel. Ia juga menyambut positif keterlibatan KPU yang dinilai dapat memperkuat legitimasi proses pemilihan.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik,” jelas Munafri.
Sebagai dasar hukum, Pemkot Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pendidikan politik masyarakat serta menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan warga.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan pemilu pada umumnya, mulai dari pendaftaran, pemilihan, perhitungan suara hingga penetapan hasil.
Berdasarkan data Pemkot, jumlah warga yang akan berpartisipasi mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan 453.404 kepala keluarga sebagai pemilik hak suara.
Anshar menambahkan bahwa pemilihan akan dilaksanakan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan dengan jumlah 4.965 RT dan 992 RW. Saat ini, BPM bersama KPU masih menyusun juknis dan juklak setiap tahapan pemilihan.
“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan pada Senin mendatang. Sosialisasi ini juga akan menjadi dasar penetapan jadwal resmi pemilihan.
Struktur pelaksana pemilihan terdiri dari Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS yang akan bekerja langsung di lokasi pemungutan suara.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...