LOSARIPOST.com - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D menyatakan kesiapannya mengawal persoalan sengketa lahan yang dialami warga Kelurahan Macorowalie, Kabupaten Pinrang.
Wakil Ketua Komisi D, Andi Aan Nugraha, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (6/5/2026).
Dalam forum tersebut terungkap sebanyak 41 kepala keluarga berpotensi kehilangan hak atas lahan yang mereka tempati.
Menurut Aan, sengketa tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Haji Jaria dengan dasar kepemilikan berupa surat Ipeda.
Proses hukum yang berlangsung cukup panjang, dengan total lima kali gugatan, akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat pada tahap terakhir.
“Kasus ini sudah melalui proses hukum yang panjang dan hasil akhirnya dimenangkan oleh penggugat, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujar Aan.
Ia menjelaskan, warga yang terdampak kini berharap adanya dukungan dari DPRD agar persoalan tersebut dapat diperjuangkan hingga ke tingkat pusat.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi D berencana membawa aspirasi masyarakat langsung ke DPR RI. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari solusi yang lebih luas, mengingat keterbatasan kewenangan DPRD di tingkat provinsi.
“Kami akan menjadwalkan ke Jakarta untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat ke DPR RI,” katanya.
Aan menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan lembaga peradilan. Namun demikian, DPRD tetap berupaya menghadirkan jalan keluar yang adil bagi warga melalui jalur komunikasi dan advokasi.
“Kami tidak bisa mengintervensi keputusan hukum, tetapi kami akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Sulsel berharap langkah ini dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih komprehensif, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang terdampak sengketa lahan tersebut.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...