Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahap Penuntutan

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahap Penuntutan
Istimewa

LOSARIPOST.com - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan hukum yang telah berjalan.

“Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan penangkapan bukan langkah terpisah, melainkan bagian dari proses hukum setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan telah memenuhi syarat.

“Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menyebut seluruh petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan siap untuk memasuki tahap berikutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh kelengkapan yang diminta selama proses koordinasi dengan kejaksaan.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo menyampaikan sikap berbeda atas perkembangan perkara tersebut. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan akan menghadapi proses yang berjalan melalui jalur hukum.

“Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Joko Widodo memilih tidak memberikan tanggapan panjang terkait penangkapan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses hukum sebaiknya dijalani hingga memperoleh putusan pengadilan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi di kediamannya.

Dengan status berkas yang telah lengkap, perkara ini kini memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...