LOSARIPOST.com – Ketidakhadiran dua saksi yang dinilai memiliki keterkaitan penting dalam penyelidikan dugaan pelanggaran Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian dalam sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, mengungkapkan dua nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan, yakni Saharuddin dan Muh. Basri alias Basri Kajang, tidak memenuhi undangan pemeriksaan.
Padahal, menurutnya, nama keduanya berulang kali disebut dalam keterangan saksi lain yang telah dimintai penjelasan.
“Namun ada dua saksi yang tidak hadir dan kami sangat sayangkan. Ini saksi kunci yang di semua saksi menyebut namanya, namun beliau tidak menyempatkan diri hadir untuk kesempatan hari ini,” ujar Kasim, Jumat 19 Juni 2026.
Pansus memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin 22 Juni 2026.
Kasim menegaskan, apabila kedua saksi kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DPRD Gowa mempertimbangkan meminta bantuan aparat kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan layangkan panggilan kedua. Kalau tidak hadir di sidang kedua itu maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari kepolisian untuk panggil paksa,” tegasnya.
Sidang perdana hak angket digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda utama mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kebijakan dalam proyek pengadaan seragam sekolah melalui Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Muh. Kasim Sila bersama Wakil Ketua Pansus Asrul Makkasau dan Sekretaris Andi Lukman Naba serta diikuti seluruh anggota pansus.
Sebanyak 11 orang saksi dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Mereka berasal dari sejumlah unsur, mulai jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), perwakilan organisasi masyarakat sipil, hingga perusahaan pemenang proyek.
Kasim menyampaikan apresiasi terhadap mayoritas pihak yang hadir dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia secara khusus menyoroti kehadiran perwakilan perusahaan pemenang proyek yang datang dari luar daerah untuk memberikan keterangan.
“Hari ini kita menyelesaikan pemeriksaan saksi dugaan pelanggaran pada pengadaan seragam sekolah gratis. Dari semua saksi yang kita undang alhamdulillah kami apresiasi luar biasa, khususnya saksi dari perusahaan pemenang proyek yang hadir memberikan keterangannya,” katanya.
Meski sejumlah fakta dan nama mulai mengemuka selama sidang berlangsung, Pansus menegaskan belum akan mengambil kesimpulan atas seluruh keterangan yang telah diperoleh.
Hasil pemeriksaan disebut masih akan dibahas secara internal sebelum disampaikan ke publik.
“Kami belum mau terlalu jauh berkesimpulan untuk itu. Berilah kesempatan kepada kami untuk duduk bersama secara internal dan setelah ada kesimpulan kami tentunya akan komunikasikan keluar,” ujar Kasim.
Ia juga menepis anggapan bahwa penggunaan hak angket dilatarbelakangi kepentingan politik tertentu. Menurutnya, proses yang berjalan semata-mata bertujuan membuka fakta dan memastikan dugaan penyimpangan kebijakan dapat ditelusuri secara objektif.
“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” pungkasnya.
Selain menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi yang belum hadir, Pansus juga menetapkan agenda lanjutan berupa pemeriksaan dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral atas nama Risqilah pada 22 Juni 2026 serta pemeriksaan dugaan perbuatan tidak etis yang menyeret nama Bupati Gowa pada 24 Juni 2026.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...