LOSARIPOST.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali menggelar sidang terkait pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Dalam persidangan yang berlangsung di gedung DPRD Gowa, muncul sejumlah keterangan saksi yang menyinggung dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Pansus Hak Angket, Taufik Surullah, dengan menghadirkan saksi dari Media Faktual Net, Zainal Abidin, yang memaparkan hasil penelusuran lapangan berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber.
Dalam keterangannya, Zainal menyebut adanya dugaan transaksi keuangan yang mengalir ke rekening atas nama Basri Kajang pada pertengahan hingga akhir Juni 2025. Ia merinci terdapat dua kali transfer pada 16 Juni 2025 masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp150 juta.
“Berdasarkan keterangan narasumber yang saya lakukan investigasi, pada 16 Juni 2025 ada aliran dana sebesar Rp500 juta ke rekening Basri Kajang. Di hari yang sama juga masuk Rp150 juta,” ujar Zainal dalam sidang, Jumat 19 Juni 2026.
Ia juga menambahkan adanya dugaan transfer lanjutan masing-masing Rp100 juta pada 23 Juni dan 27 Juni 2025.
Selain itu, Zainal mengungkap adanya temuan lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran proyek, termasuk biaya sewa gedung yang disebut tidak memiliki kejelasan pemanfaatan di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa.
Ia juga menyinggung pengeluaran lain seperti biaya ekspedisi, sewa gudang, hingga biaya operasional kendaraan.
“Selain aliran dana ke Basri Kajang, ada juga dugaan pembayaran untuk sewa gedung yang tidak jelas peruntukannya serta sejumlah pengeluaran lain,” katanya.
Di hadapan Pansus, Zainal turut menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada pihak yang disebut sebagai aparat penegak hukum (APH) dengan total nilai sekitar Rp170 juta yang dilakukan melalui beberapa tahap transaksi.
Ia juga menyebut adanya transaksi lain yang berasal dari rekening atas nama Ika Sri Rezeki Duinsin ke rekening pihak tertentu yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.
Lebih jauh, Zainal mengklaim terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai perantara dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis, termasuk dalam pengaturan pemenang tender.
“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan dan bukti-bukti yang saya sampaikan, baik secara hukum maupun di hadapan publik,” ujarnya.
Pansus DPRD Gowa menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengklarifikasi seluruh temuan yang muncul dalam persidangan.
Sementara itu, Basri Kajang atau yang dikenal dengan nama Ombas diketahui bukan merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Ia dikenal sebagai figur non-pemerintah yang disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak, termasuk sebagai konsultan politik Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...