Puluhan Lapak dan Bangunan di Kelurahan Lette Ditertibkan Pemkot Makassar

Puluhan Lapak dan Bangunan di Kelurahan Lette Ditertibkan Pemkot Makassar
Istimewa

LOSARIPOST.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso kembali melanjutkan penataan kawasan perkotaan dengan melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kegiatan berlangsung di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5, Kelurahan Lette.

Penertiban dipimpin langsung Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, bersama tim gabungan lintas instansi sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi saluran air dan ruang publik yang selama ini digunakan sebagai lokasi bangunan dan lapak.

Syahrir menjelaskan, mayoritas bangunan yang ditertibkan berdiri di atas saluran drainase sekunder atau got besar yang seharusnya menjadi fasilitas umum.

“Lokasi penertiban berada di Kelurahan Lette, tepatnya di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Di titik tersebut terdapat sejumlah lapak dan rumah warga yang memanfaatkan area got besar sebagai tempat bangunan,” ujarnya, Jumat 19 Juni 2026.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari program penataan kawasan yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga kelancaran aliran drainase sekaligus mengurangi potensi genangan dan banjir di wilayah permukiman.

Proses penertiban disebut berlangsung lancar setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga sejak jauh hari. Sejumlah pemilik bangunan bahkan memilih melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum alat berat diturunkan.

Bangunan yang masih menyisakan struktur permanen kemudian dibantu proses pembongkarannya menggunakan ekskavator dari Dinas Pekerjaan Umum.

“Sebagian masyarakat membongkar sendiri bangunannya dan sebagian lainnya dibantu oleh tim karena kondisi konstruksi yang tidak memungkinkan dibongkar manual,” kata Syahrir.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur Dinas PU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, perangkat tata ruang, pemerintah kelurahan, RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 40 bangunan dan lapak yang ditertibkan. Bangunan tersebut diketahui menempati area drainase dan trotoar sehingga dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.

Syahrir menegaskan penataan ini bukan bentuk pengambilalihan lahan milik warga, melainkan pengembalian fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ia juga mengungkapkan sejumlah bangunan di lokasi tersebut telah berdiri selama puluhan tahun. Berdasarkan keterangan warga, beberapa di antaranya telah menempati area tersebut selama 30 hingga 40 tahun.

Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif tanpa penolakan berarti dari masyarakat. Pemerintah kecamatan mengedepankan komunikasi melalui lurah dan tokoh masyarakat agar proses penataan dapat diterima dengan baik.

Hingga saat ini, Kecamatan Mariso tercatat telah melakukan penataan di delapan dari sembilan kelurahan yang ada di wilayahnya. Satu wilayah yang masih dalam tahap pendekatan adalah Kelurahan Kampung Buyang.

Pemerintah berharap penataan fasilitas umum dapat memberikan dampak jangka panjang berupa lingkungan yang lebih tertib, bersih, nyaman, serta mendukung kelancaran sistem drainase di Kota Makassar.

Keberhasilan kegiatan tersebut juga didukung kolaborasi berbagai pihak, termasuk jajaran kelurahan, Satpol PP, Satgas Kebersihan, TNI-Polri, Dinas PU, tokoh masyarakat, dan warga yang turut menjaga situasi tetap aman selama proses berlangsung.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...