Bawaslu Sulsel Perkuat Kajian Hukum TSM, Soroti Kompleksitas Penanganan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Sulsel Perkuat Kajian Hukum TSM, Soroti Kompleksitas Penanganan Pelanggaran Pilkada
Istimewa

LOSARIPOST.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Forum Review Kajian Hukum terkait penanganan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada 2024. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan melibatkan jajaran pengawas pemilu dari berbagai daerah.

Forum ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Puadi, sebagai narasumber utama yang memberikan penguatan kapasitas terkait analisis dan penanganan perkara TSM dalam konteks pemilu dan pemilihan ke depan.

Puadi menegaskan bahwa pelanggaran TSM merupakan kategori pelanggaran administrasi paling serius dalam sistem pemilihan karena dapat berujung pada konsekuensi hukum berat, termasuk pembatalan pasangan calon. 

Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan dengan pendekatan administratif biasa, melainkan membutuhkan kajian hukum yang lebih mendalam dan komprehensif.

“Doktrin TSM lahir dari terobosan hukum Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 pada Pilkada Jawa Timur. Instrumen ini dirancang untuk menjangkau kecurangan yang bersifat sistemik serta menjaga kemurnian suara rakyat,” ujar Puadi, Jumat 19 Juni 2026.

Ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi di kalangan pengawas pemilu agar setiap laporan dugaan pelanggaran dapat dianalisis secara substansial, tidak hanya terpaku pada aspek formil.

Berdasarkan data penanganan Pilkada 2024, Bawaslu menerima 21 laporan dugaan pelanggaran TSM. Dari jumlah tersebut, 17 laporan diregistrasi, sementara empat lainnya tidak memenuhi syarat administrasi. 

Setelah dilakukan kajian, 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM, dan satu perkara dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran TSM.

Puadi turut menguraikan sejumlah tantangan dalam pembuktian perkara TSM, di antaranya sulitnya membuktikan keterlibatan aktor pada unsur terstruktur, lemahnya dokumentasi pada unsur sistematis, serta belum adanya batasan normatif yang jelas pada unsur masif. 

Selain itu, keterbatasan alat bukti serta tingginya standar pembuktian dalam proses adjudikasi juga menjadi kendala tersendiri.

Menurutnya, pengalaman penanganan TSM pada Pilkada 2024 menjadi bahan evaluasi penting bagi Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, koordinasi internal, serta kesiapan teknis dan yuridis dalam menghadapi proses penanganan pelanggaran ke depan.

Ia juga mendorong penguatan pembuktian berbasis pola, penajaman kembali definisi unsur masif, serta penguatan kewenangan investigatif dalam struktur pengawasan pemilu.

“TSM hadir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus mampu menilai dampak nyata terhadap integritas pemilihan,” tegas Puadi.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, menyebut forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penyamaan persepsi antar-pengawas pemilu di seluruh wilayah.

Abdul Malik menilai penguatan pemahaman hukum TSM sangat penting agar penanganan pelanggaran pada pemilu berikutnya dapat dilakukan secara lebih profesional dan terukur.

“Melalui forum ini, kami ingin memperkuat kapasitas analisis jajaran pengawas agar penanganan pelanggaran TSM ke depan lebih komprehensif dan tetap berorientasi pada perlindungan integritas demokrasi,” ujarnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...