MK Periksa Gugatan Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Persempit Uji Pasal 240 UU Pemilu

MK Periksa Gugatan Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Persempit Uji Pasal 240 UU Pemilu
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Fikri Haikal Harahap.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Fikri mempersempit objek gugatan dengan hanya mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon anggota legislatif.

Fikri menyampaikan perbaikan permohonan Perkara Nomor 270/PUU-XXIV/2026 secara daring dalam persidangan yang digelar Rabu 5 Agustus 2026.

Jika sebelumnya seluruh Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu menjadi objek pengujian, kini Fikri memfokuskan permohonan pada Pasal 240 ayat (1) huruf e.

"Objek permohonan dipersempit dan dipertegas menjadi norma spesifik Pasal 240 ayat (1) huruf e," ujar Fikri dalam persidangan.

Pasal tersebut mengatur salah satu persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Fikri menilai ketentuan tersebut belum memberikan hubungan yang cukup jelas antara persyaratan pendidikan calon anggota legislatif dengan tugas konstitusional DPR.

Menurut dia, anggota DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, persyaratan untuk menjadi anggota lembaga legislatif dinilai semestinya memiliki hubungan yang rasional dengan tanggung jawab yang akan dijalankan setelah terpilih.

Pemohon menilai setiap produk legislasi yang dihasilkan DPR memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Begitu pula dengan keputusan terkait anggaran negara yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Di sisi lain, fungsi pengawasan DPR juga dinilai memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan kekuasaan eksekutif berjalan secara akuntabel.

Dalam permohonannya, Fikri menegaskan gagasan mengenai hubungan antara persyaratan calon legislatif dan fungsi konstitusional DPR bukan dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara secara sewenang-wenang.

Menurutnya, persyaratan tersebut harus memiliki tujuan yang objektif, proporsional, serta sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan konstitusi.

Ia berpandangan tingkat pendidikan formal yang saat ini menjadi salah satu syarat pencalonan belum secara langsung menjelaskan kemampuan seseorang dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.

Karena itu, dalam petitumnya, Fikri meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.

Ia meminta ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa persyaratan calon anggota DPR harus memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.

Fikri juga meminta Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sesuai dengan amar putusan yang nantinya diberikan Mahkamah.

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Dalam persidangan, Saldi juga menyoroti kelengkapan alat bukti yang diajukan Pemohon. Ia menyatakan alat bukti yang disampaikan belum dapat disahkan karena Pemohon belum melakukan legalisasi terhadap bukti tersebut.

Majelis Hakim kemudian memberikan catatan terhadap administrasi alat bukti sebagai bagian dari proses pemeriksaan permohonan pengujian UU Pemilu tersebut.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...