Jenderal LSP, Mantan Kapolri di Era Jokowi dan Prabowo, Kini Tersangka Penyadapan Presiden

Jenderal LSP, Mantan Kapolri di Era Jokowi dan Prabowo, Kini Tersangka Penyadapan Presiden
Istimewa

LOSARIPOST.com — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan ada tiga yang sudah ditetapkan tersangka, ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Untuk diketahui, LSP menjabat sebagai Kapolri sejak era Presiden Joko Widodo hingga Prabowo Subianto.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep, dalam konferensi pers pada Selasa 3 November 2026 malam.

Selain ketiganya, penyidik turut memeriksa seorang jenderal lain berinisial SU, yang disebut merupakan Irjen Pol Slamet Uliandi. Namun, Asep menegaskan bahwa SU hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasangan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor yang dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," kata Asep.

Perkembangan lain dalam perkara ini terjadi pada Oktober 2026. Para tersangka diduga menghapus berkas atau file yang berisi hasil penyadapan.

Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas lain di lingkungan kepolisian. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka kini menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar kepala negara. Penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat, sasaran penyadapan, serta bagaimana perangkat milik Polri digunakan dalam perkara tersebut.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...