LOSARIPOST.com — Wakil Ketua Komisi V DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap keselamatan pelayaran.
Menurut Andi Iwan, persoalan keselamatan kapal bukan karena Indonesia kekurangan aturan. Regulasi yang mengatur kelayakan kapal dan prosedur sebelum berlayar dinilai sudah cukup lengkap. Tantangannya justru memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Hal itu disampaikan Andi Iwan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, serta Kepala BNPP/Basarnas, Rabu 19 Agustus 2026.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur berbagai prosedur keselamatan pelayaran, mulai dari kelengkapan administrasi awak kapal hingga pemeriksaan teknis dan peralatan keselamatan.
“Sejauh yang kami baca, ketentuannya sudah sangat lengkap. Persoalannya adalah bagaimana ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujar Andi Iwan.
Salah satu aspek yang diminta Andi Iwan mendapat perhatian serius adalah manifest penumpang dan barang.
Ia mempertanyakan apakah data penumpang yang tercatat dalam manifest benar-benar sesuai dengan jumlah orang yang berada di atas kapal.
Menurutnya, potensi penumpang yang naik tanpa tercatat dapat menyulitkan proses pencarian dan identifikasi apabila terjadi kecelakaan.
“Pertanyaannya, apakah manifest ini benar-benar dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau masih terdapat tiket yang dijual tetapi penumpangnya tidak dicantumkan dalam manifest?” katanya.
Selain manifest, Andi Iwan meminta pemerintah memperketat pemeriksaan barang yang dibawa kendaraan pengangkut di atas kapal.
Ia menilai aturan mengenai jenis barang yang diperbolehkan maupun dilarang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, pengawasan di lapangan menjadi kunci untuk mencegah barang berbahaya masuk ke kapal.
Andi Iwan mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran memiliki cakupan yang luas. Risiko yang harus diantisipasi tidak hanya kebakaran atau kerusakan mesin kapal.
Ia menyoroti kemungkinan penumpang membawa senjata tajam atau narkotika, terjadinya perkelahian, hingga penumpang jatuh atau melompat ke laut.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas pemeriksaan tidak boleh menjadi alasan lemahnya pengawasan. Ia mencontohkan temuan sekitar 400 senjata tajam di Sulawesi Selatan meski fasilitas X-ray masih terbatas.
“Jangankan pemeriksaan terhadap kapal atau truk logistik, penumpang saja masih bisa membawa senjata tajam, bahkan mungkin narkotika, ke dalam kapal,” ujarnya.
Andi Iwan juga menyinggung insiden perkelahian di KM Awu yang disebutnya menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka akibat penusukan.
Ia meminta kejadian semacam itu turut dimasukkan dalam evaluasi keselamatan pelayaran.
Dari sisi teknis, Andi Iwan meminta pemeriksaan kapal tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Kondisi mesin induk dan mesin bantu, termasuk potensi kebocoran oli maupun bahan bakar, harus diperiksa sebelum kapal mendapatkan izin berlayar.
Ia mencontohkan kasus kapal yang mengalami mogok di Selayar sebagai salah satu persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi.
“Dalam kasus kapal yang mengalami mogok di Selayar, misalnya, kita melihat bahwa mesinnya mengalami masalah. Ini menunjukkan bahwa pemeriksaan teknis kapal perlu benar-benar dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Selain mesin, pemeriksaan harus mencakup bahan bakar, air tawar, persediaan makanan, sistem komunikasi dan navigasi, hingga perlengkapan keselamatan.
Life jacket, life raft, APAR, fire alarm, sprinkler dan sekoci penolong juga harus dipastikan tersedia dan berfungsi.
Andi Iwan bahkan mempertanyakan masih adanya operator yang mengaku tidak mengetahui kewajiban menyediakan sekoci penolong.
“Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023, ketentuan mengenai sekoci penolong sudah jelas tercantum,” tegasnya.
Perhatian Andi Iwan juga tertuju pada Kabupaten Selayar yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kecelakaan pelayaran cukup tinggi.
Ia menyebut sejumlah kecelakaan kapal yang dibahas dalam rapat memiliki keterkaitan dengan jalur menuju Sulawesi Selatan.
“Satu dari Selayar, satu dari Surabaya menuju Makassar, dan satu lagi dari Samarinda menuju Parepare,” ujarnya.
Menurutnya, rangkaian kejadian tersebut menjadi alasan kuat untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran di wilayah Sulsel.
Khusus Selayar, Andi Iwan mendorong adanya penguatan kehadiran Basarnas dengan mempertimbangkan pembangunan atau penempatan kantor maupun unit di wilayah tersebut.
“Selayar merupakan salah satu wilayah yang berada di jalur pelayaran penting, baik dari barat ke timur maupun dari timur ke barat,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan unsur Basarnas yang lebih dekat dengan wilayah rawan dapat mempercepat respons ketika terjadi kecelakaan.
Andi Iwan menyebut kecelakaan terakhir di Selayar menimbulkan dampak serius, dengan 14 orang dilaporkan hilang dan empat orang meninggal dunia.
Selain infrastruktur dan kesiapsiagaan SAR, Andi Iwan meminta pemerintah mengevaluasi kapal-kapal yang beroperasi di jalur tersebut, termasuk kapal pinisi dan kapal berbahan kayu.
Evaluasi, kata dia, perlu mempertimbangkan usia kapal, kondisi teknis, teknologi yang digunakan, kecepatan, serta karakteristik rute pelayaran.
Menurutnya, kapal yang berusia lebih dari 30 tahun tidak otomatis dilarang beroperasi selama masih memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Namun, penempatan kapal harus disesuaikan dengan kemampuan dan karakteristik masing-masing kapal.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh standar keselamatan benar-benar dipenuhi dan diawasi secara konsisten,” katanya.
Andi Iwan berharap rangkaian kecelakaan pelayaran yang terjadi menjadi momentum bagi pemerintah dan operator untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Baginya, regulasi keselamatan tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Setiap ketentuan harus diterapkan secara disiplin agar keselamatan penumpang dan awak kapal benar-benar menjadi prioritas utama.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...