LOSARIPOST.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Makassar bersama Pemerintah Kota Parepare memperkuat koordinasi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hubungan kemitraan.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan advokasi persaingan usaha dan kemitraan yang digelar secara daring, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), Perum Bulog, distributor, pelaku usaha, serta UMKM di Kota Parepare.
Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, mengatakan pertumbuhan ekonomi daerah perlu diikuti pemerataan manfaat agar pelaku usaha kecil turut merasakan dampaknya.
Menurut dia, persaingan yang sehat dan kemitraan yang adil dapat membantu meningkatkan pendapatan usaha kecil, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat perputaran ekonomi daerah.
Rofieq mencontohkan pembenahan pola kemitraan di sektor perkebunan kelapa sawit yang, berdasarkan pemaparan KPPU, mampu meningkatkan pendapatan mitra dari Rp100.000–Rp150.000 per bulan menjadi Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan.
Contoh tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kemitraan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak, bukan justru menempatkan salah satu pihak dalam posisi yang dirugikan.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang membuka kesempatan berusaha secara adil dan mencegah praktik kemitraan yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Pemda Parepare tidak perlu sungkan untuk selalu berkolaborasi dengan KPPU,” ujar Rofieq.
Parepare dinilai memiliki potensi strategis dalam pengembangan perdagangan dan distribusi barang di Sulawesi Selatan. Kota ini memiliki tiga area pelabuhan serta dermaga Pertamina yang mendukung distribusi minyak dan gas bumi.
Di sisi lain, jumlah UMKM di Parepare tercatat mencapai 23.451 unit, dengan sebagian besar bergerak di sektor kuliner dan jasa. Kondisi tersebut menjadikan penguatan kapasitas usaha kecil dan perluasan akses pasar sebagai bagian penting dalam mendorong perekonomian daerah.
Pemerintah Kota Parepare juga mendorong digitalisasi transaksi, mulai dari pemasaran hingga distribusi produk. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemerintah daerah menetapkan target rasio wirausaha sebesar 4,24 persen pada 2026.
Pelaksana Tugas Kepala KPPU Makassar, Dahliana Tanur, mengatakan advokasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga persaingan yang sehat.
Menurut Dahliana, pemerintah daerah perlu memastikan regulasi yang diterapkan tidak menciptakan hambatan persaingan yang tidak diperlukan. Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap potensi persekongkolan tender serta perkembangan harga dan pasokan pangan.
“Praktik seperti kartel, monopoli, dan persekongkolan tender merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar, Charisma Desta Ardiansyah, menyoroti posisi UMKM dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan atau usaha berskala besar.
Ia mengatakan, kemitraan perlu didukung perjanjian yang jelas, transparansi persyaratan dan harga, serta pembayaran tepat waktu. Hal tersebut penting agar pelaku UMKM memiliki kepastian dalam menjalankan usaha dan tidak dirugikan oleh ketimpangan posisi tawar.
“Kemitraan harus saling menguntungkan, bukan saling menguasai. Usaha besar yang menyalahgunakan posisi tawar terhadap UMKM akan berhadapan dengan pengawasan KPPU,” tegas Charisma.
Ia menjelaskan, pengawasan kemitraan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran kemitraan, tindakan korektif dapat ditempuh untuk memperbaiki hubungan usaha agar berlangsung lebih adil. Sanksi administratif juga dapat dikenakan sesuai ketentuan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya atau mengabaikan perintah perbaikan.
KPPU Makassar mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi, konsultasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha.
KPPU juga membuka ruang konsultasi dan pelaporan bagi pihak yang menghadapi persoalan persaingan usaha maupun kemitraan.
KPPU dan Pemkot Parepare Perkuat Pengawasan Kemitraan Usaha, UMKM Jadi Perhatian

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...