LOSARIPOST.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menghasilkan kesepakatan baru terkait rangkap jabatan bagi pimpinan tertinggi organisasi.
Melalui Sidang Komisi Organisasi para muktamirin menyepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa mekanisme pemungutan suara.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi yang juga Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan aturan tersebut sebelumnya diperkirakan berlangsung alot. Namun, forum akhirnya menemukan jalan tengah yang dapat diterima seluruh peserta.
"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," ujar Asrorun usai persidangan, Sabtu 29 Agustus 2026.
Sidang Komisi Organisasi sendiri berlangsung tertutup. Asrorun menjelaskan, tim materi sebelumnya menyiapkan dua pilihan terkait aturan rangkap jabatan.
Opsi pertama mempertahankan ketentuan lama, sedangkan opsi kedua menghapus kata "menteri" dari daftar jabatan yang dilarang dirangkap oleh pimpinan NU.
Namun, para muktamirin memilih formulasi baru yang berada di luar kedua opsi tersebut.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," jelasnya.
Larangan tersebut mencakup sejumlah jabatan politik, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, pimpinan maupun anggota DPR dan DPD, pimpinan maupun anggota DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati hingga Menteri.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh struktur kepengurusan NU.
Pengurus NU yang berada di luar posisi mandataris muktamar masih diperbolehkan menduduki jabatan politik, termasuk menjadi menteri. Hal serupa berlaku bagi pengurus di tingkat bawah sesuai dengan ketentuan organisasi.
Asrorun menekankan adanya perbedaan antara jabatan politik dan posisi sebagai pengurus partai politik.
"Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut secara spesifik menyasar jabatan politik kenegaraan, bukan keanggotaan atau kepengurusan seseorang di dalam partai politik.
Ketentuan lebih ketat diberikan kepada Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan tertinggi NU.
"Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," terang Asrorun.
Ia menilai formulasi yang disepakati menjadi jalan tengah bagi organisasi. Keputusan tersebut juga menunjukkan tradisi musyawarah yang selama ini menjadi salah satu mekanisme pengambilan keputusan di NU.
"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, Muktamar NU ke-35 memberikan batas yang lebih tegas bagi Rais Aam dan Ketua Umum dalam menjalankan kepemimpinan organisasi, khususnya terkait keterlibatan dalam jabatan politik di pemerintahan maupun lembaga politik negara.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...