LOSARIPOST.com — Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, meminta Pemerintah Kota Makassar lebih tegas menertibkan reklame yang sudah tidak aktif, tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, maupun reklame yang diduga tidak sesuai dengan izin awal.
Menurut Basdir, keberadaan papan reklame yang tidak lagi digunakan justru membuat wajah kota terlihat semrawut. Karena itu, reklame yang sudah tidak produktif dinilai lebih baik dibongkar daripada dibiarkan berdiri tanpa manfaat.
"Kalau reklame sudah tidak aktif, bongkar saja. Karena tidak produktif juga. Kota semrawut, tidak ada pemasukan ke daerah, apa untungnya? Ya sudah bongkar saja," tegas Basdir, Rabu (12/08).
Ia menilai penertiban reklame tidak cukup hanya menyasar pemasangan baru. Reklame lama yang sudah tidak representatif juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Basdir menyebut masih terdapat papan reklame yang kondisinya sudah tua dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan periklanan. Di sisi lain, keberadaan reklame tersebut tetap memengaruhi estetika kawasan perkotaan.
"Jangan dibiarkan tinggal. Kalau tidak digunakan untuk kegiatan periklanan dan tidak ada pemasukan ke kas daerah, buat apa dipertahankan?" ujarnya.
Selain reklame yang tidak aktif, Basdir juga menyoroti dugaan perubahan bentuk reklame oleh sejumlah pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan moratorium penambahan titik reklame seharusnya tidak dimanfaatkan dengan cara mengubah atau membangun kembali reklame pada titik yang sama.
Ia mengatakan perubahan bentuk tersebut justru berpotensi membuat kondisi reklame semakin tidak tertata.
"Yang paling nampak kita lihat semrawut karena ada yang merubah bentuk. Reklame yang dulunya cuma tiang biasa, sekarang ada yang dibangun ulang dengan titik yang sama, diakali, dirubah bentuknya sehingga tambah semrawut," katanya.
Basdir meminta Pemkot Makassar memastikan seluruh reklame yang berdiri di wilayah kota memiliki dasar perizinan yang jelas dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia juga mendorong penindakan terhadap pengusaha reklame yang mengubah konstruksi atau bentuk papan reklame tanpa menyesuaikan dengan izin awal.
"Belum lagi pengusaha reklame nakal yang seenaknya merubah bentuk, tidak sesuai dengan izin awal," ungkapnya.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara pelaku usaha yang taat aturan dengan mereka yang memasang atau mempertahankan reklame tanpa memenuhi kewajiban.
Basdir menilai langkah tersebut sekaligus dapat mendukung dua kepentingan Pemkot Makassar, yakni menjaga estetika kota dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame.
"Kalau tidak produktif, tidak ada pemasukan kas daerah, tapi membuat kota semrawut, lebih baik dibongkar," tandasnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...