Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator
Istimewa

LOSARIPOST.com - Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.

Kebijakan tersebut juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang sebelumnya telah dibeli.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Meutya mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Ia menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Meutya, aturan tersebut juga lahir setelah pemerintah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait sisa kuota yang masih hangus secara sepihak.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir," ujarnya.

Karena itu, Komdigi menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan penyelenggara telekomunikasi menjalankan ketentuan hukum sekaligus memberikan manfaat yang lebih adil bagi pelanggan.

Dalam aturan baru tersebut, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota.

Pilihan itu dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan skema tersebut, pelanggan nantinya memiliki kesempatan menentukan sendiri bentuk layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," tegas Meutya.

Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan sebelum maupun selama menggunakan layanan.

Informasi yang harus tersedia antara lain harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta mekanisme penanganan sisa kuota.

Komdigi meminta informasi tersebut disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat memeriksa penggunaan sekaligus mengetahui jumlah kuota yang masih tersisa.

Untuk memastikan aturan berjalan, Komdigi memberikan tenggat kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Komdigi terhadap kepatuhan operator dalam memberikan perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengubah pola layanan telekomunikasi agar posisi pelanggan semakin kuat.

Hak atas kuota yang telah dibayarkan sekaligus kebebasan memilih mekanisme layanan menjadi bagian penting yang harus dipenuhi operator di tengah perkembangan ekosistem digital nasional.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...