LOSARIPOST.com – Ratusan warga Kecamatan Tamalanrea yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar, Kamis 6 Agustus 2026.
Mereka meminta Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berada di sekitar kawasan permukiman.
Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan forum evaluasi perkembangan proyek PSEL yang digelar Pemerintah Kota Makassar dan dihadiri perwakilan kementerian serta sejumlah instansi terkait.
Selain berunjuk rasa di luar gedung, beberapa perwakilan warga juga mengikuti forum tersebut untuk menyampaikan keberatan mereka.
Koordinator GERAM PLTSa, Ali Akbar, menilai lokasi proyek tidak layak karena dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Menurutnya, sejak awal proses perencanaan masyarakat tidak dilibatkan secara maksimal, terutama dalam penyampaian informasi mengenai kajian teknis maupun dampak lingkungan proyek.
"Yang kami tolak adalah penempatan lokasinya. Proyek sebesar ini tidak semestinya dibangun di tengah permukiman warga. Kami meminta pemerintah memindahkannya ke kawasan yang lebih aman," ujar Ali Akbar.
Ia menyebut warga khawatir keberadaan fasilitas pengolahan sampah berskala besar akan berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta memicu persoalan sosial di wilayah Tamalanrea.
Dalam forum evaluasi tersebut, warga juga mengaku kecewa karena keberatan yang disampaikan dinilai belum mendapat respons sesuai harapan. Mereka menilai forum lebih banyak membahas kelanjutan proyek dibandingkan mencari solusi atas aspirasi masyarakat terdampak.
Selain itu, warga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan forum karena hanya satu perwakilan GERAM PLTSa yang diundang. Sementara pihak pengembang proyek turut hadir dan menyampaikan pandangannya dalam diskusi.
Usai mengikuti forum di Balai Kota, GERAM PLTSa bersama sejumlah organisasi pendamping menggelar konferensi pers di Kantor LBH Makassar.
Dalam kesempatan itu, mereka kembali menegaskan penolakan terhadap lokasi proyek dan meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perencanaan kepada publik.
Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, menilai proyek tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, risiko lingkungan, serta partisipasi masyarakat.
Menurutnya, pembangunan proyek strategis tetap harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan melibatkan warga yang berpotensi terdampak secara langsung.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga meminta pemerintah memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam pernyataannya, GERAM PLTSa menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta lokasi proyek PSEL dipindahkan ke kawasan industri atau lokasi yang jauh dari permukiman.
Kedua, mendesak pemerintah mengevaluasi proses pelaksanaan proyek yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi warga.
Selain itu, mereka meminta seluruh dokumen perencanaan, studi kelayakan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dibuka kepada publik secara transparan. Warga juga meminta pemerintah bertanggung jawab atas munculnya gesekan sosial yang terjadi selama proses perencanaan proyek.
GERAM PLTSa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi damai maupun jalur hukum hingga tuntutan relokasi lokasi proyek mendapat perhatian dari pemerintah.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...