KPPU Soroti Harga Telur hingga Kemitraan Inti-Plasma, Peternak Sulsel Tertekan Biaya Produksi

KPPU Soroti Harga Telur hingga Kemitraan Inti-Plasma, Peternak Sulsel Tertekan Biaya Produksi
Istimewa

LOSARIPOST.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Makassar menaruh perhatian terhadap kondisi sektor perunggasan di Sulawesi Selatan. 

Mulai dari anjloknya harga telur, tingginya biaya pakan, surplus produksi ayam pedaging, hingga pola kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma menjadi isu yang disorot.

Persoalan tersebut dibahas dalam kegiatan advokasi persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digelar KPPU bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis 20 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah pusat dan daerah, Satgas Pangan Sulsel, perusahaan kemitraan, asosiasi pelaku usaha, serta organisasi profesi.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan, Taufiq, mengungkapkan peternak saat ini menghadapi tekanan akibat harga telur yang turun hingga sekitar Rp24.000 per kilogram.

Harga tersebut berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram.

Di saat harga jual mengalami tekanan, biaya produksi justru cukup tinggi. Harga pakan berada pada kisaran Rp9.000 hingga Rp9.500 per kilogram, sementara pakan menjadi komponen terbesar dalam biaya produksi peternakan.

“Dengan pakan menyumbang sekitar 70 persen biaya produksi, kondisi tersebut tentu menekan margin dan meningkatkan risiko kerugian peternak,” ujar Taufiq.

Selain persoalan telur, kondisi produksi ayam pedaging di Sulawesi Selatan juga menjadi perhatian. Produksi tercatat mencapai sekitar 174 juta kilogram, sementara kebutuhan tahunan berada di kisaran 134,7 juta kilogram.

Kondisi surplus tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan pasar tetap terjaga.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok dan pergerakan harga bahan pangan, termasuk daging ayam ras dan telur.

Pemantauan dilakukan dengan melihat margin perdagangan mulai dari tingkat peternak hingga pedagang eceran.

“KPPU terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok dan stabilitas harga bahan pokok, termasuk daging ayam ras dan telur ayam, untuk memastikan dinamika harga berlangsung secara wajar berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran,” kata Dahliana.

Menurutnya, perhatian KPPU tidak hanya tertuju pada persoalan harga. Pola kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma juga menjadi bagian penting dari pengawasan.

KPPU mendorong agar perjanjian kerja sama yang dijalankan tidak menempatkan peternak pada posisi yang lemah. Aspek pembagian hasil serta pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak perlu dijalankan secara adil.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar, Charisma, mengatakan pihaknya akan terus membangun koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel serta pemerintah kabupaten dan kota.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk meninjau pelaksanaan kemitraan, terutama jika terdapat praktik yang dinilai belum mencerminkan prinsip kesetaraan antara perusahaan inti dan peternak plasma.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan review terhadap perjanjian maupun informasi terkait praktik kemitraan,” ujar Charisma.

Ia menegaskan, penetapan harga acuan ayam hidup dan telur merupakan kewenangan pemerintah. Sementara KPPU akan menjalankan fungsi pengawasan pada aspek persaingan usaha.

“KPPU akan berfokus pada aspek persaingan usaha dan memastikan kebijakan serta kondisi pasar tidak mengarah pada praktik yang dapat mengganggu persaingan sehat,” tegasnya.

Melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas instansi, KPPU berharap ekosistem usaha perunggasan di Sulawesi Selatan dapat tumbuh lebih kompetitif, transparan, dan berkeadilan.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat perlindungan serta posisi tawar peternak, terutama di tengah tekanan harga dan tingginya biaya produksi.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...