Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Pemerintah Sepakati Status PPPK Guru Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI dan telah memperhitungkan kemampuan fiskal negara.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam skema yang disepakati, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki peluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data terkait jumlah dan status kepegawaian guru. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang disiapkan dapat diterapkan secara tepat dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Menurutnya, persoalan status kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan hanya dari satu sisi. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan tenaga pendidik, sistem kepegawaian hingga kemampuan anggaran negara.

Selain pembahasan dengan DPR RI, pemerintah juga terus menerima masukan dari berbagai organisasi dan asosiasi guru terkait persoalan status kepegawaian.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana perubahan status tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.

Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran yang kemungkinan muncul pada tahun-tahun mendatang sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Pemerintah memastikan pembahasan mengenai status kepegawaian guru akan terus diselaraskan dengan kebutuhan anggaran, sehingga kebijakan peningkatan kesejahteraan dan kepastian status guru tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas fiskal nasional.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...