MK Putuskan Anggaran Program Makan Bergizi Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

MK Putuskan Anggaran Program Makan Bergizi Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Istimewa

LOSARIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi dengan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, langkah tersebut diperlukan agar alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Menurut Mahkamah, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti kebutuhan peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Karena itu, pembiayaan Program Makan Bergizi tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

MK menilai pencantuman Program Makan Bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan".

Perluasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam menyediakan anggaran pendidikan.

Mahkamah memberikan waktu transisi kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan struktur anggaran. Namun, apabila pemerintah mampu melakukan penyesuaian lebih cepat, MK menilai pemisahan anggaran MBG sejak APBN 2027 akan lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa besaran anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD tidak boleh dikurangi karena menjadi instrumen utama negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan dasar.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan Program Makan Bergizi merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan pembiayaan besar sehingga sudah semestinya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan dibebankan kepada anggaran pendidikan.

Menurut Mahkamah, apabila anggaran MBG tetap dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, hal itu berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana sekolah hingga peningkatan kesejahteraan guru.

Selain itu, MK menilai penggunaan bagian penjelasan undang-undang untuk memasukkan Program Makan Bergizi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah melampaui fungsi penjelasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan seharusnya hanya memperjelas norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambah atau mengubah substansi pengaturan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan dimasukkannya Program Makan Bergizi ke dalam komponen anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...