LOSARIPOST.com – Komisi III DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian yang komprehensif karena tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan aset, tetapi juga menyangkut lembaga yang akan bertanggung jawab mengelola aset tersebut.
Menurutnya, berbagai pandangan dari para ahli menunjukkan masih banyak aspek yang perlu disempurnakan sebelum rancangan undang-undang itu disahkan.
"Masukan dari para narasumber menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena itu, pada masa reses ini kami tetap menggelar rapat untuk menyerap berbagai pandangan demi menghasilkan regulasi yang lebih baik," kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu berpandangan pengelolaan aset hasil tindak pidana sebaiknya dilakukan oleh satu lembaga khusus. Dengan model tersebut, kewenangan yang selama ini tersebar di sejumlah institusi penegak hukum dapat diintegrasikan sehingga pelaksanaannya lebih efektif.
Ia menilai apabila nantinya dibentuk lembaga baru, fungsi pengelolaan aset yang saat ini dijalankan oleh sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat dipusatkan dalam satu institusi.
"Kalau memang dibentuk lembaga baru, maka fungsi yang ada di lembaga lama sebaiknya disatukan sehingga ada satu institusi yang fokus menangani penyelamatan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana," ujarnya.
Sahroni juga mengusulkan agar lembaga tersebut bersifat independen dan tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah itu akan mempermudah pengawasan sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan aset.
"Kalau berdiri sendiri akan lebih fokus. Jangan pengelolaan aset tersebar di beberapa lembaga. Lebih baik satu lembaga yang khusus menangani persoalan ini sehingga pengawasannya juga lebih mudah," katanya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI masih akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang akademisi, pakar hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Menurut Sahroni, kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, mudah diterapkan, serta tidak memunculkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...