LOSARIPOST.com — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menepis anggapan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di tubuh Polri.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara tersebut berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis 5 November 2026.
Menurut Suyudi, penanganan perkara tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pembenahan institusi kepolisian.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk kepentingan kelompok maupun individu tertentu, melainkan demi menjaga institusi Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Suyudi meminta seluruh jajaran kepolisian tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas. Ia menginstruksikan anggota Polri tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik.
Kapolri juga mendorong penguatan kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi turut menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan Polri atas dukungan dan masukan yang diberikan kepada institusi kepolisian.
Ia menilai perhatian para senior menjadi dukungan moral bagi jajaran Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan organisasi.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya disebut masing-masing berinisial Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi dalam struktur kepolisian.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...