Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Roy Suryo

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Roy Suryo
Istimewa

LOSARIPOST.com — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Momen tersebut terjadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026. 

Jokowi awalnya meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen ijazahnya kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Namun, hakim sempat meminta agar keinginan tersebut dilakukan pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.

Meski demikian, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya. Ia mengaku telah berjanji untuk memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari polemik tudingan ijazah palsu.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," katanya.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazah miliknya. Aksi tersebut langsung menarik perhatian pengunjung yang memenuhi ruang persidangan hingga terdengar riuh.

Hakim kemudian meminta Jokowi menghentikan aksinya setelah dokumen tersebut diperlihatkan.

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu didakwa terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, jaksa turut mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam dakwaan terhadap Roy Suryo.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas polemik tudingan keaslian ijazah Jokowi yang kini bergulir di pengadilan.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...