LOSARIPOST.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendorong agar lembaga yang nantinya menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset berdiri secara independen.
Menurut Benny, lembaga tersebut tidak semestinya berada di bawah kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Pemisahan kewenangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pencarian, penyitaan hingga pengelolaan aset.
Hal itu disampaikan Benny seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.
Benny mengatakan masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai keterlibatan para ahli menunjukkan DPR membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini," ujar Benny.
Ia menyebut kebutuhan terhadap regulasi perampasan aset tidak terlepas dari persoalan pengelolaan barang sitaan yang selama ini masih menimbulkan berbagai persoalan. Menurutnya, terdapat aset hasil penyitaan yang tidak jelas nasibnya, bahkan ada yang diduga digunakan maupun dijual oleh oknum.
"Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum," katanya.
Karena itu, Benny menilai RUU Perampasan Aset harus sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan negara dalam mengambil aset yang berasal dari tindak pidana dan membangun mekanisme pengawasan yang ketat.
"Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse kekuasaan," tegasnya.
Benny mengusulkan agar terdapat badan pengelola aset yang independen serta lembaga pengawas yang juga berdiri secara terpisah. Lembaga pengawas tersebut nantinya bertugas melakukan audit terhadap pengelolaan aset dan memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada negara.
Ia menekankan sedikitnya ada tiga hal yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut, yakni kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset milik rakyat.
"Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel," ujarnya.
Benny juga menolak apabila badan pengelola aset nantinya ditempatkan sebagai bagian dari struktur Polri, Kejaksaan, atau KPK. Menurut dia, posisi independen dibutuhkan agar pengelolaan aset tidak terkonsentrasi pada lembaga yang sama dengan pihak yang melakukan penindakan.
"Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional," katanya.
Ia juga menegaskan pembagian kewenangan antara penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan aset harus dibuat secara terpisah.
"Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan," kata Benny.
Mengenai penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana, Benny menilai mekanisme tersebut tetap harus berada dalam pengawasan proses peradilan. Penerapannya, kata dia, juga harus dibatasi pada kondisi tertentu untuk mencegah potensi pelanggaran hak kepemilikan.
Ia mencontohkan kondisi ketika pemilik aset telah meninggal dunia dan tidak diketahui secara jelas pihak yang berhak atas aset tersebut. Kondisi lain dapat terjadi ketika pihak yang dipanggil dalam proses persidangan tidak hadir.
"Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan," pungkasnya.
Dalam RDPU tersebut, Mexsasai Indra hadir memberikan pandangan dari Universitas Riau. Sementara Beniharmoni Harefa menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengusung konsep rezim hybrid yang menggabungkan mekanisme conviction-based forfeiture dengan NCB forfeiture.
Beniharmoni juga mengusulkan agar kewenangan pengajuan permohonan perampasan aset dipusatkan di Kejaksaan sebagai single authority. Sementara sejumlah aparat sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai tetap menjalankan fungsi penelusuran serta pembekuan aset.
Selain itu, ia mendorong pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset yang telah disita, mulai dari tahap pra-ajudikasi hingga pelaksanaan eksekusi.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI dengan nomor urut enam.
Pembahasan di Komisi III terus dilakukan selama masa reses yang berlangsung sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi advokat.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...