Ratusan Massa Kesultanan Gowa Kepung DPRD, Tuntut Evaluasi Perda Adat

Ratusan Massa Kesultanan Gowa Kepung DPRD, Tuntut Evaluasi Perda Adat
Istimewa

LOSARIPOST.com – Ratusan warga yang tergabung dalam keluarga besar Kesultanan Gowa menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Rabu 5 Agustus 2026.

Massa datang dengan iring-iringan pasukan berkuda sebagai simbol penghormatan terhadap sejarah dan budaya Kerajaan Gowa.

Aksi tersebut diikuti unsur Tubarania Kesultanan Gowa, tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, ulama, serta masyarakat yang mendukung pelestarian adat dan budaya Gowa.

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Jenderal Lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, mengatakan Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa yang keberadaannya patut dihormati serta mendapat pengakuan sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Menurutnya, penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini belum mampu menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. Bahkan, regulasi tersebut dinilai memicu perbedaan pandangan yang berkepanjangan.

"Karena itu kami memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda tersebut demi menghadirkan kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan masyarakat adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa," ujar Wawan dalam orasinya.

Dalam kesempatan itu, massa mendesak DPRD Kabupaten Gowa memasukkan pembahasan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.

Selain meminta pencabutan perda, peserta aksi juga mendorong lahirnya regulasi baru yang memberikan pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat beserta warisan budaya Kesultanan Gowa sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Massa juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi memecah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa.

Wawan menegaskan aksi yang digelar berlangsung secara damai dan merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi. Ia juga mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban, menghormati hukum, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.

"Kami berharap perjuangan ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga marwah adat, melestarikan budaya, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Gowa," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, yang menerima perwakilan massa menyatakan seluruh aspirasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.

Ia mengungkapkan DPRD telah menugaskan Wakil Ketua DPRD untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait polemik Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Selain itu, DPRD Gowa juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat 7 Agustus 2026.

Rapat tersebut akan menghadirkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta perwakilan Kesultanan Gowa guna membahas berbagai aspirasi yang telah disampaikan dalam aksi tersebut.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...