LOSARIPOST.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Gowa terkait keputusan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menonaktifkan 16 pejabat eselon II.
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan mengenai kebijakan tersebut.
BKN kini melakukan penelaahan awal untuk memastikan keputusan pemberhentian dari jabatan itu tidak menyalahi aturan kepegawaian.
“Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana,” kata Zudan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Zudan, pemeriksaan terhadap kebijakan Pemkab Gowa akan dilakukan secara menyeluruh. BKN akan melihat tiga aspek utama, yakni kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, prosedur yang ditempuh, serta alasan atau substansi penonaktifan.
“Pencermatannya melihat dari tiga aspek. Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Yang kedua, tata caranya,” ujarnya.
“Aspek ketiga adalah substansinya, atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak,” sambungnya.
Zudan menegaskan, ketiga aspek tersebut akan menjadi dasar BKN dalam menilai apakah kebijakan penonaktifan 16 pejabat tersebut dapat dibenarkan secara administrasi kepegawaian.
Ia menyebut BKN menggunakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi.
Jika seluruh proses telah memenuhi NSPK, maka keputusan tersebut dinilai sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, BKN akan melihat bagian mana yang bermasalah.
“Nah, BKN memiliki tiga tolok ukur itu. Ini NSPK-nya. Jadi, kalau sesuai NSPK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSPK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur objektifnya,” jelas Zudan.
Ia menegaskan, keputusan penonaktifan pejabat tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan kepala daerah. Prosedur serta persyaratan substantif juga harus terpenuhi.
“Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menonaktifkan 16 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Pejabat yang dinonaktifkan disebut mencakup Sekretaris Daerah hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Husniah menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah penyegaran birokrasi. Ia menegaskan, penataan dilakukan agar pemerintahan dapat berjalan lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terdampak oleh persoalan internal aparatur sipil negara.
“Saya melakukan penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib sesuai dengan harapan kita bersama. Terkhusus kepada pelayanan masyarakat itu jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN atau pejabat-pejabat,” kata Husniah kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Kini, keputusan tersebut menjadi perhatian BKN untuk memastikan seluruh tahapan dan alasan penonaktifan telah berjalan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...