Pansus DPRD Sulsel Soroti 50 Aset DLHK Belum Bersertifikat, Minta Penertiban Dipercepat

Pansus DPRD Sulsel Soroti 50 Aset DLHK Belum Bersertifikat, Minta Penertiban Dipercepat
Istimewa

LOSARIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan mendorong percepatan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel, terutama tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah sengketa dan memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Komisi D DPRD Sulsel, Makassar, Rabu 5 Agustus 2026.

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid, mengungkapkan hasil pembahasan menunjukkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel memiliki 108 bidang tanah. Namun, baru 58 bidang yang telah bersertifikat, sementara 50 bidang lainnya masih belum memiliki legalitas kepemilikan.

Menurut Kadir, dari puluhan aset yang belum bersertifikat tersebut, terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian khusus karena telah berproses secara hukum.

"Satu kasus berada di Kabupaten Gowa dan saat ini masih berproses di pengadilan. Sementara satu lagi di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pemerintah provinsi telah memenangkan perkara tersebut," ujarnya.

Pansus juga meminta seluruh OPD menyusun data lengkap mengenai aset yang dikelola, baik yang dalam kondisi aman maupun yang sedang bermasalah. Pendataan itu diperlukan agar DPRD memiliki gambaran menyeluruh mengenai jumlah aset beserta status hukumnya.

Selain aspek legalitas, Pansus turut menyoroti pemanfaatan sejumlah aset daerah yang dinilai belum tertib. Berdasarkan hasil rapat, masih ditemukan rumah dinas yang ditempati mantan pegawai serta aset milik DLHK yang digunakan oleh pihak lain.

"Kami ingin seluruh aset terdata dengan baik, diketahui siapa yang menempati, bagaimana kondisinya, dan jika ada yang digunakan tanpa dasar yang jelas segera dilakukan penertiban," kata Kadir.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas rencana hibah tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulsel kepada Muhammadiyah di Kabupaten Gowa. Aset yang dimaksud berupa kompleks yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan perkantoran.

Kadir menegaskan rencana hibah tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh DPRD Sulsel. Bahkan, Pansus membuka kemungkinan melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan persetujuan.

"Kalau pelepasan aset melalui mekanisme hibah, tentu harus mendapat persetujuan DPRD. Karena itu kami akan melihat langsung kondisi asetnya sebelum mengambil keputusan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asman, menyatakan pada prinsipnya DPRD mendukung hibah aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Meski demikian, seluruh proses harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau untuk mendukung dunia pendidikan tentu kami mendukung. Namun semua prosedur dan regulasi tetap harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...