400 Ribu Data Jemaah Haji Diduga Tak Valid, Potensi Dana Dorman Capai Rp10 Triliun

400 Ribu Data Jemaah Haji Diduga Tak Valid, Potensi Dana Dorman Capai Rp10 Triliun
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com — Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid dari total daftar antrean haji nasional yang mencapai sekitar 5,7 juta orang.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi berkaitan dengan dana setoran awal haji yang masih tersimpan di rekening perbankan, tetapi tidak lagi aktif bertransaksi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, apabila setiap calon jemaah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta, maka nilai dana yang berpotensi berada dalam rekening dorman dari sekitar 400 ribu data tersebut bisa mencapai Rp10 triliun.

“Kami rekonsiliasi secara serius. Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.

Pemerintah saat ini melakukan rekonsiliasi data calon jemaah haji bersama Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah nama-nama yang masih tercatat dalam daftar antrean benar-benar masih memenuhi syarat dan dapat diidentifikasi.

Dahnil mengatakan, data yang masuk kategori tidak valid dapat disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah calon jemaah yang telah meninggal dunia, tetapi belum ada ahli waris yang mengurus penggantian porsi atau menarik dana setoran awal haji.

Kondisi tersebut membuat nama calon jemaah tetap tercantum dalam sistem antrean sekaligus memungkinkan dana setoran awal masih tersimpan di perbankan.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu status setiap data sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap rekening maupun dana yang berkaitan dengan calon jemaah tersebut.

Persoalan validitas data menjadi semakin penting seiring besarnya dana haji yang dikelola pemerintah. Hingga Mei 2026, total dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat mencapai Rp181,73 triliun.

Di sisi lain, jumlah masyarakat yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji juga terus bertambah.

Dalam lima bulan pertama 2026, tercatat 203.452 orang mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji. Jumlah tersebut bahkan telah mencapai 118,61 persen dari target pendaftaran yang ditetapkan untuk periode tersebut.

Pemerintah berharap proses rekonsiliasi dapat menghasilkan basis data jemaah yang lebih akurat. Dengan demikian, pengelolaan antrean haji sekaligus dana setoran jemaah dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...