DPRD Gowa Jadwalkan RDP Bahas Tuntutan Pencabutan Perda Lembaga Adat

DPRD Gowa Jadwalkan RDP Bahas Tuntutan Pencabutan Perda Lembaga Adat
Istimewa

LOSARIPOST.com – DPRD Kabupaten Gowa mulai menindaklanjuti tuntutan keluarga besar Kesultanan Gowa yang meminta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD).

Aspirasi tersebut akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait.

Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, mengatakan seluruh aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tuntutan yang berkaitan dengan keberadaan lembaga adat di Kabupaten Gowa.

"Aspirasi ini tentu menjadi perhatian kami. DPRD akan mengawal dan membahasnya melalui mekanisme yang ada agar diperoleh solusi terbaik," kata Fahmi usai menerima perwakilan Kesultanan Gowa di Kantor DPRD Gowa, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurutnya, DPRD telah menjadwalkan RDP pada Jumat 7 Agustus 2026. Pertemuan itu akan melibatkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Kebudayaan, serta perwakilan Kesultanan Gowa.

Fahmi menjelaskan forum tersebut akan menjadi ruang untuk mengkaji tuntutan pencabutan Perda LAD sekaligus mendengarkan pandangan seluruh pihak guna mencari solusi atas polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Selain menggelar RDP, DPRD Gowa juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu ditempuh untuk memastikan setiap keputusan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pimpinan DPRD juga akan berkonsultasi ke Kemendagri agar ada kepastian terkait langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi aspirasi ini," ujarnya.

Sementara itu, Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam, mengapresiasi respons DPRD yang dinilai membuka ruang dialog terhadap tuntutan masyarakat adat.

Ia berharap pembahasan yang akan dilakukan dapat menghasilkan regulasi baru yang lebih mengakomodasi keberadaan Kesultanan Gowa serta mendukung pelestarian adat dan budaya daerah.

"Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik. Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan solusi terbaik dan menjadi langkah untuk mengembalikan marwah Kesultanan Gowa," katanya.

Hal senada disampaikan Jenderal Lapangan aksi sekaligus kuasa hukum Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa. Menurutnya, aksi yang digelar bertujuan mendorong pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan penyusunan regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan nilai-nilai adat.

Ia menegaskan substansi keberatan terhadap perda tersebut karena dianggap tidak lagi sejalan dengan aturan yang lebih tinggi serta memunculkan persoalan dalam tata kelola lembaga adat di Gowa.

Sebelumnya, ratusan massa dari keluarga besar Kesultanan Gowa menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Gowa.

Dalam aksi itu, peserta menyampaikan tuntutan agar Perda tentang Lembaga Adat dan Budaya Daerah dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang dinilai lebih mampu memberikan kepastian terhadap keberadaan lembaga adat di Kabupaten Gowa.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...