Dua Tahun Misteri Perempuan Hilang di Wajo Terungkap, Sopir Travel Diamankan

Dua Tahun Misteri Perempuan Hilang di Wajo Terungkap, Sopir Travel Diamankan
Istimewa

LOSARIPOST.com – Misteri hilangnya Paramitha Titania Anggelica (28), warga Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, sejak Juli 2024 akhirnya menemui titik terang.

Perempuan tersebut ternyata menjadi korban penganiayaan yang berujung kematian saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Polisi kini telah mengamankan sopir travel yang mengantarnya ke Morowali.

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan, korban meninggalkan rumah pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA menggunakan mobil travel yang dikemudikan Alber alias Latu bin Markus Pacca (37).

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan kehilangan Paramitha.

"Sesaat sebelum sampai di tujuan, pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Douglas dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Douglas, tindakan kekerasan tersebut bermula ketika korban mengeluarkan perkataan yang membuat pelaku tersinggung. Saat itu, korban sempat berbicara dengan orang tuanya melalui telepon.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku korban sempat mengatakan, "Nabohongika ini sopir, jelek saya liat."

Perkataan tersebut membuat pelaku tersulut emosi. Dalam perjalanan, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kunci roda kendaraan.

"Pelaku memukul korban di bagian leher belakang menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali," ungkap Douglas.

Pukulan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan hammock dan karung beras.

Jasad korban selanjutnya dibuang ke sebuah jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.

"Pelaku membungkus korban pakai hammock dan karung beras lalu dibuang ke dalam jurang di Desa Kalono," bebernya.

Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik Paramitha.

Polisi menyebut dua unit telepon seluler dan sebuah dompet yang berisi kartu ATM Bank BRI dan BNI turut diambil pelaku. Total saldo yang disebut dalam penyelidikan mencapai sekitar Rp62 juta.

"Betul, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban, dompet berisi dua ATM, BRI dan BNI senilai sekitar Rp62 juta," terang Douglas.

Setelah melakukan penyelidikan selama proses pengungkapan kasus, Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo akhirnya menemukan keberadaan Alber di wilayah Sulawesi Barat.

Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fahrul. Alber diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses interogasi, Alber mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan Paramitha meninggal dunia.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wajo," ujar Douglas.

Meski pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres Wajo, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.

Hal itu dilakukan karena lokasi penganiayaan hingga pembuangan jasad korban berada di wilayah Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan orang hilang dari kerabat Paramitha pada 9 Agustus 2024. Sejak laporan tersebut diterima, polisi melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Morowali.

"Pencarian korban dilakukan setelah Polres Wajo terima laporan orang hilang Agustus 2024. Kala itu pencarian secara intensif dan senantiasa berkoordinasi dengan Polres Morowali," kata Douglas.

Atas perbuatannya, Alber disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk melanjutkan proses hukum, termasuk penanganan lokasi kejadian dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...