Penulis: Sami Latbual, S.H., M.H (Advokat pada Namrole Law Office dan Pegiat Media Sosial)
Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang menempatkan prinsip check and balances dalam pemerintahan daerah pada titik uji.
Hak Angket adalah instrumen konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Namun penggunaannya tidak boleh lepas dari koridor hukum acara dan standar pembuktian.
Perdebatan yang terjadi saat ini justru membuka ruang diskusi penting: sejauh mana hak pengawasan DPRD dapat dijalankan tanpa melanggar asas-asas hukum yang lebih tinggi. Dan kini, jawabannya ada di Mahkamah Agung.
1. Aspek Prosedural: Diskresi Pansus dan Jaminan Pembelaan
UU 23/2014 _jo_ PP 12/2018 memberi kewenangan kepada DPRD untuk membentuk Pansus Hak Angket, namun tidak mengatur secara teknis bagaimana mekanisme pemeriksaan saksi dan kepala daerah harus dilakukan.
Di titik inilah muncul persoalan. Pihak Bupati mempersoalkan metode tanya jawab bergiliran dan siaran langsung, serta meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan tertulis. Pansus di sisi lain berpegang pada diskresi yang dimiliki lembaga legislatif.
Secara hukum, diskresi itu sah. Namun diskresi pejabat publik termasuk DPRD wajib diuji dengan asas proporsionalitas, kepatutan, dan itikad baik. Ia tidak boleh mengabaikan asas due process of law dan hak untuk membela diri yang dijamin Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Mahkamah Agung kelak akan menilai apakah mekanisme yang digunakan Pansus sudah memberi ruang pembelaan yang proporsional atau tidak.
Ada 2 catatan prosedural lain yang krusial:
1. Tenggat pengajuan ke MA: Setelah pendapat pemberhentian disetujui 2/3 anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dihadiri 3/4 anggota, DPRD wajib mengajukan "Hak Menyatakan Pendapat/HMP" ke MA. Dasar hukumnya Pasal 80 ayat 1 UU 23/2014. Ketentuan batas waktu 60 hari diatur lebih lanjut dalam PP No. 12 Tahun 2018.
2. Gugatan PN Sungguminasa No. 62/PDT.G/2026: Gugatan perdata terkait sahnya pembentukan Pansus. Putusan pengadilan terkait hal ini akan sangat memengaruhi legitimasi seluruh proses. Jika PN menyatakan cacat prosedur, maka produk HMP berisiko gugur.
2. Aspek Substansi: Batas Materi "Pelanggaran" menurut UU
Titik krusial pengujian ada di Mahkamah Agung. Peran MA bukan mengadili perkaranya, tetapi menguji apakah fakta yang diajukan DPRD memenuhi unsur "pelanggaran" sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 1 _jo_ Pasal 78 ayat 2 UU Pemda.
Ada 3 materi utama yang diangkat Pansus:
Pertama, Dugaan Perbuatan Tercela.
UU Pemda memasukkan ini sebagai salah satu alasan pemberhentian. Namun yurisprudensi MA selama ini menetapkan standar tinggi: harus ada dampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan idealnya telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lihat Putusan MA No. 46 P/HUM/2018. Jika materi ini hanya bertumpu pada aspek moral dan ranah pribadi tanpa kaitan dengan jabatan, maka secara hukum ia berpotensi lemah saat diuji di MA.
Kedua, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pembatalan Beasiswa.
Untuk membuktikan ini sebagai pelanggaran, harus ditunjukkan adanya penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, bukan sekadar kebijakan diskresi.
Jika dasarnya administratif atau anggaran, maka forum yang tepat adalah PTUN. Jika ada unsur pidana, maka ranahnya adalah penyidikan di aparat penegak hukum. Tanpa itu, sulit bagi MA untuk mengkualifikasi sebagai dasar pemberhentian politik.
Ketiga, Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah.
Ini adalah materi dengan potensi hukum terkuat karena menyangkut keuangan negara. Standar pembuktiannya pun paling tinggi. MA akan melihat apakah Pansus memiliki bukti berupa hasil audit BPK/BPKP, temuan kerugian negara, atau setidaknya proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Jika hanya berdasarkan keterangan saksi dan asumsi, maka alat bukti ini akan dianggap belum cukup memenuhi ambang batas "cukup bukti" untuk HMP.
3. Aspek Cara Kerja: Objektivitas, Publisitas, dan Praduga Tak Bersalah
Penggunaan siaran langsung dan penyebaran konten persidangan melalui kanal resmi DPRD menimbulkan 2 sisi. Di satu sisi, ini bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Di sisi lain, muncul laporan 19 anggota Pansus ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini menguji prinsip keseimbangan: antara hak publik untuk tahu dan hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Begitu juga dengan aksi walkout. Secara hukum, ketidakhadiran tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan bersalah. Penolakan menjawab pertanyaan di luar substansi adalah hak yang melekat dalam hak pembelaan.
Penutup: Bola Kini Ada di Tangan MA
Hak Angket adalah alat pengawasan politik, bukan alat pemidanaan. Produk akhirnya pun bukan putusan bersalah, melainkan pendapat DPRD berupa HMP yang harus diuji lagi secara yudisial di MA.
Ke depan, kasus Gowa bisa menjadi yurisprudensi penting. Ia akan menguji 3 hal:
1. Bagaimana batas kewajaran prosedur Pansus dalam menjamin hak membela diri
2. Bagaimana menafsirkan "perbuatan tercela" dan "penyalahgunaan wewenang" dalam konteks kepala daerah
3. Seberapa kuat standar bukti yang harus dimiliki DPRD sebelum menggunakan hak konstitusionalnya
Tanpa memenuhi ketiga hal itu, Hak Angket berisiko berhenti sebagai narasi politik. Dengan memenuhinya, ia akan menjadi contoh praktik pengawasan yang sehat dan konstitusional.
Bola kini ada di tangan MA. Dan putusannya akan menentukan bukan hanya nasib satu kepala daerah, tetapi juga arah demokrasi lokal di Indonesia.
Opini: Bola di Tangan MA: Menguji Konstitusional Hak Angket DPRD Gowa

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...